

Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.
KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang pemerintah tetapkan untuk menanggulangi peningkatan penyebaran Covid-19. Termasuk dengan penerapan PPKM Darurat. Hal tersebut tersampaikan oleh Ixfan Hendri Wintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, melansir dari Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.
Ixfan meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan berlaku di moda transportasi Kereta Api. “Akan ada penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api. Baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%,” kata Ixfan. Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang pemerintah ambil demi kebaikan bersama.
Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan, setelah keluar peraturan detail dari pemerintah. Saat ini, masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. (me)








