Bandar Lampung – Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sriwijaya, Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (26/2/2022).
Penertiban PKL itu karena lapak pedagang yang menggunakan atap terpal atau tenda sehingga terlihat semrawut dan terkesan kumuh.
Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Bandarlampung, Jan Roma menerangkan, pihaknya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2018.
Juga menindaklanjuti arahan Wali Kota Bandar Lampung untuk menertibkan Jalan Sriwijaya dan Majapahit.
Jan Roma mengatakan, sebelumnya sesuai SOP pihaknya telah memberikan imbauan dan teguran tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut.
Untuk wilayah lain lanjutnya, akan dievaluasi. Apabila dirasa tidak elok dipandang mata, maka akan ikut ditertibkan. (red)








