spot_img
Rabu, Maret 25, 2026
Beranda BERITA VIDEO Enam Desa di Kabupaten Madiun Resmi Memiliki Rumah Restorative Justice

Enam Desa di Kabupaten Madiun Resmi Memiliki Rumah Restorative Justice

245

Madiun – Bertempat di ruang rapat Omah Udar Gelung Desa Jerukgulung Kecamatan Balerejo, diresmikan rumah restorative justice dengan tema “Ayoo Apik Bareng” Kamis, (31/3/2022).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Forkopimda, Kepala OPD terkait, Muspika Kecamatan Balerejo, dan kepala desa yang desanya terpilih sebagai rumah restorative justice.

Rumah restorative justice diresmikan Pemkab Madiun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Hal itu sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Rumah RJ merupakan program yang dikembangkan kejaksaan agung sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kajari Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti mengatakan dalam rangka mewujudkan perdamaian diwujudkan rumah restorative justice tersebut. Beliau menambahkan, restorative justice mengembalikan posisi semula. Di mana fungsi kejaksaan adalah memulihkan suatu kondisi yang tadinya ada masalah menjadi normal kembali tanpa ada konflik. Di tingkat desa sendiri akan melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat.

Sementara itu, Bupati Madiun menjelaskan restorative justice bisa membantu pemerintah desa dan kabupaten menyelesaikan perkara perdata maupun pidana sebelum masuk ke jalur persidangan. Supaya persoalan kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan bisa segera usai.

Selain Desa Jerukgulung, juga dilakukan peresmian di beberapa desa seperti Desa Glonggong Kecamaran Dolopo, Desa Kranggan Kecamatan Geger, Desa Bedoho Kecamatan Jiwan, Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan, dan Desa Mojorayung Kecamatan Wungu. (red)