Jambi – Tindakan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pelaku tindak pidana korupsi patut diapresiasi. Sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2023, sebanyak 24 tersangka yang terkait dalam kegiatan tangkap tangan berhasil ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK yang terletak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dan telah menetapkan 24 tersangka yang perkara mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap. KPK tidak berhenti di situ, melainkan terus mengusut fakta hukum dalam kasus ini dan menetapkan kembali 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 sebagai tersangka. Saat ini, 17 tersangka telah berada dalam penahanan.
KPK juga akan melakukan penjadwalan pemanggilan terhadap 11 tersangka lainnya, menunjukkan komitmen yang kuat untuk membersihkan ranah politik dari praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
Dalam konstruksi perkara ini, terungkap bahwa untuk mendapatkan persetujuan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tersangka KN dkk yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, dengan jumlah total sekitar Rp2,3 miliar.
Pembagian uang “ketok palu” ini diduga disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD, dengan besaran yang bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD. Dengan pemberian uang ini, akhirnya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disahkan, namun tidak lepas dari praktek korupsi yang telah merugikan masyarakat.
Tersangka KN dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK kembali membuktikan diri sebagai lembaga penegak hukum yang gigih dalam memberantas korupsi di negeri ini. Dengan upaya yang terus dilakukan untuk mengungkap fakta dan menindak para pelaku korupsi, KPK berusaha memberikan contoh nyata bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dalam negara ini.
Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Semoga langkah-langkah KPK ini menjadi landasan kuat dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia, demi terwujudnya negara yang bersih dari korupsi, dan mampu menciptakan lingkungan yang adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.








