spot_img
Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Jawa Timur Dua Oknum LSM Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Hotel Pamekasan

Dua Oknum LSM Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Hotel Pamekasan

401

PAMEKASAN – Dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu dengan inisila RN (41) warga Desa Larangan Tokol yang aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan FR (31) warga Desa Panempan di tangkap tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, di salah satu hotel di wilayah setempat, Selasa (14/03/2023).

“Sedangkan SR warga setempat yang juga ikut di tangkap itu sementara hanya jadi saksi kerena tidak cukup bukti,” ungkap AKP Junairi Tirto Admojo, Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,46 gram dan 1 paket plastik klip.

“Panangkapan tersangka itu pada Senin malam (13/3) di salah satu hotel di wilayah setempat karena mendapatkan informasi dari masyarakat kalau tersangka diduga tengah melakukan transaksi barang haram,” paparnya.

Selajutnya, para tersangka langsung di bawa ke Mapolres Pamekasan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(riz)