Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memanggil 11 pengelola bangunan gedung tinggi terkait kepatuhan perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) buntut kebakaran hebat yang melanda Tunjungan Plaza (TP) 5, Rabu (13/4/2022) lalu.
Dilansir dari beritajatim.com, sebelas pengelola antara lain Cito, Apartemen Bale Hinggil, Marvel City, Hotel Java Paragon, Apartemen Klaska, Apartemen Darmo Hill, Apartemen Puncak Marina, Apartemen Puncak Kertajaya Keputih, dan Rich Palace Hotel.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono menyebut, dari 11 pengelola bangunan gedung tinggi hanya satu yang memiliki SLF. Ia meminta kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung agar segera mengurus. Sebab hal ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat.ย Menurutnya, SLF sangat penting untuk mengukur dan mengetahui kelayakan sebuah bangunan gedung.
Terlebih, SLF wajib dimiliki oleh seluruh bangunan gedung di Surabaya. Seperti yang telah diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Budi Leksono menegaskan, pihaknya akan memanggil kembali pengelola yang tersisa. Termasuk pengelola TP yang dipastikan tak mempunyai SLF.(red)








