
Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) berupaya membantu 10 pra koperasi dalam rangka memiliki badan hukum atau legalitas ke notaris. Langkah ini diambil guna meningkatkan keberlangsungan dan kepastian hukum bagi koperasi yang bersangkutan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap 225 pra koperasi yang ada di Kota Mojokerto. “Keuntungan jika sudah berbadan hukum pasti tidak akan rugi, pasti akan lebih baik karena legalitasnya diakui oleh negara. Kalau membutuhkan tambahan permodalan, Panjenengan bisa mengakses tambahan permodalan yang akan difasilitasi oleh Diskopukmperindag,” ujar Ning Ita pada Selasa (4/4/2023) saat pemetaan pra koperasi di wilayah Kecamatan Magersari yang digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita juga mengimbau agar koperasi dan lembaga pra koperasi melakukan diversifikasi usaha, misalnya dari yang awalnya hanya berfokus pada simpan pinjam menjadi mengembangkan diri untuk penjualan. Dengan adanya legalitas yang jelas, koperasi yang memerlukan tambahan permodalan dapat mengakses fasilitas tersebut melalui Diskopukmperindag Kota Mojokerto.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya, menyampaikan bahwa di Kota Mojokerto terdapat 225 pra koperasi yang masih berbentuk arisan dasa wisma, kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), atau koperasi namun belum berbadan hukum. “Terhadap kelompok-kelompok ini akan dilakukan pembinaan supaya segera berbadan hukum,” kata Ani.
Ani Wijaya menambahkan bahwa pra koperasi dengan volume kredit tinggi dan perputaran dana yang besar akan menjadi prioritas dalam pembinaan guna meningkatkan legalitas menjadi koperasi berbadan hukum. “Jika memang pra koperasi sudah seharusnya ditingkatkan legalitasnya menjadi koperasi, maka kami siap memfasilitasi. Nantinya akan dibuat skala prioritas mana yang harus diprioritaskan untuk fasilitasi tahun ini,” jelas Ani.
Setiap tahun, selama kepemimpinan Wali Kota Ning Ita, Diskopukmperindag memberikan fasilitasi bagi 10 koperasi untuk legalitas ke notaris senilai Rp3,5 juta per koperasi. Pemetaan pra koperasi yang dilakukan oleh Bidang Bina Koperasi Diskopukmperindag dibagi menjadi tiga gelombang, yaitu gelombang pertama pada hari ini khusus bagi koperasi di wilayah Kecamatan Magersari, dilanjutkan pada 6 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Kranggan dan tanggal 11 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Prajuritkulon








