
Bekasi – Sejumlah warga Jati Warna, Kota Bekasi, Jawa Barat, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan petugas propam Polsek Jati Negara, Bripka Madih, atas tuduhan penyerobatan lahan warga.
Bripka Madih dilaporkan tiga orang warga karena dituduh telah melakukan penyerobotan lahan secara paksa dengan mematok serta mendirikan gardu didepan rumah warga yang diklaim sebagai tanah milik orang tuanya. Dalam patok yang dipasang, Bripka Madih mengklaim tanah seluas 4.411 meter merupakan tanah orang tuanya atas nama Tonge bin Nyimin dengan dasar girik c-191.
Padahal tiga orang yang melaporkan Bripka Madih tersebut mengaku telah membeli lahan dengan total hampir seribu meter dari orang tua Bripka Madih sejak puluhan tahun lalu dengan bukti akte jual beli.
Selain melaporkan Bripka Madih atas tuduhan penyerobotan lahan, sebanyak tujuh puluh tiga warga di Jati Warna juga membuat surat pernyataan bahwa mereka terganggu dengan prilaku Bripka Madih.
Bripka Madih disebut sering membuat onar hingga meresahkan warga selama sepuluh tahun terakhir. Sehingga warga menolak Bripka Madih tinggal di lingkungan mereka.
Warga berharap, Bripka Madih menghentikan narasi tendensius yang sering dilontarkan kepada warga, terlebih Bripka Madih merupakan anggota aktif polisi yang semestinya bisa mengayomi masyarkat.








