spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda BERITA VIDEO BNN RI Musnahkan 42,6 Kg Narkotika, Selamatkan Lebih 84 Ribu Jiwa

BNN RI Musnahkan 42,6 Kg Narkotika, Selamatkan Lebih 84 Ribu Jiwa

168

Jakarta, MADU TV – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah berhasil memusnahkan barang bukti narkotika dengan jumlah mencapai 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid, pada (22/02/2024). Barang bukti ini berasal dari pengungkapan 3 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 tersangka, serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.

Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI telah berhasil menyelamatkan sebanyak 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Tindakan pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada tahun 2024, setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 42.093 gram, synthetic cannabinoid sebanyak 515,8 gram, dan ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram yang merupakan sisa uji laboratorium. Barang bukti ini berasal dari dua laporan kejadian narkotika yang melibatkan 11 orang tersangka.

Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, dalam sebuah pernyataan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika sesuai peran dan fungsi masing-masing.

“Tindakan ini adalah bagian dari upaya bersama kami dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Mari kita semua bersatu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika untuk masa depan yang lebih baik,” ujar Tantan Sulistyana.

Dengan tindakan tegas ini, BNN RI terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan prekursor narkotika, serta memastikan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.