
BLITAR – Seorang oknum pegawai honorer di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar melakukan tindak penipuan yang menyebabkan korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Penipuan itu dilakukan DAW (42) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar kepada korbannya SK.
Penipuan yang dilakukan DAW berawal saat dia mengenal SK di sebuah warung kopi. DAW yang sudah 11 tahun bekerja sebagai honorer Dishub Blitar mengaku bisa menjadikan korban sebagai PNS di Dishub.
Korban diminta menyetorkan uang secara bertahap kepada pelaku. Namun hingga nominal setoran mencapai Rp 150 juta lebih, korban tak kunjung mendapat kejelasan.
“Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pegawai kontrak di Dishub Kabupaten Blitar. Dia mengiming-imingi bisa memasukkan sebagai PNS Dishub Blitar, namun korban harus menyetorkan uang hingga Rp 150 juta lebih kepada pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP M Gananta.
Kata Gananta, awalnya DAW mengenal korban di sebuah warung kopi pada Juli 2022 lalu. Kepada korban, DAW mengaku bisa membantu memasukkannya sebagai PNS Dishub Blitar.
“Jadi korban ini menyetorkan uang secara bertahap kepada pelaku hingga mencapai jumlah Rp 150 juta lebih. Semua bukti seperti kwitansi dan bukti transfer sudah kami amankan,” paparnya.
Meski sudah menyetorkan uang, namun korban tak kunjung mendapat kejelasan soal pengangkatannya sebagai PNS Dishub Blitar. Sehingga pada akhirnya korban melaporkan penipuan ini ke Polres Blitar.
Dari hasil penyelidikan diduga, korban penipuan yang dilakukan DAW lebih dari satu. Namun hingga kini baru satu orang yang melaporkan.
“Kami mempersilahkan jika ada orang lain yang merasa menjadi korban untuk melaporkan ke polisi,” tegasnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Blitar, DAW mengaku bahwa uang yang didapatkannya dari hasil menipu korbannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga membayar hutang yang jumlahnya mencapai puluhan juta.
“Terus terang saja saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang saya yang jumlahnya sampai Rp 80 juta,” kata dia.
Lanjut Gananta, pihaknya menjerat DAW dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.(sk)








