Banyuwangi – Dinas perhubungan KabupatenBanyuwangi, tetap membuka layanan uji kir bagi kendaraan niaga di masa pemberlakuan PPKM darurat. Penerapan prokes ketat bagi pemilik kendaraan, menjadi syarat wajib sebelum melaksanakan uji kendaraan. Dibukanya layanan online pada april lalu, semakin memudahkan warga saat melakukan uji kir kendaraan mereka.
Pantauan uji kir kendaraan niaga di balai uji kir dinas perhubungan KabupatenBanyuwangi yang terletak di Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi pada Rabu siang.Dimana pada saat pemberlakuan PPKM darurat kali ini, balai uji kir tetap membuka layanan uji kelayakan kendaraan bagi pemohon uji kir. Penerapan prokes ketat menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan yang datang. Para pemohon dicek terlebih dahulu suhu tubuh mereka sebelum pelaksanaan tahapan uji kir.
Jam operasional pelayanan tetap sama, yakni buka layanan jam 7 pagi hingga tutup layanan jam 2 siang. Selain itu, dibukanya program pendaftaran serta pembayaran secara online pada April lalu, memberikan akses kemudahan bagi pemohon. Dimana program ini memberikan kemudahan saat mendaftar di link yang sudah disediakan, dan pembayaran biaya uji kir bisa melalui aplikasi E-Wallet dan M-Banking di semua rekening bank. Selain itu pemohon juga bisa menentukan hari dan tanggal sendiri, sehingga dapat menghemat waktu.
Oni salah satu pemohon menuturkan, layanan online yang diluncurkan, memberikan kemudahan tersendiri baginya, sehingga tidak menemukan kesulitan saat menggunakan layanan tersebut. Hanya saja ada ada sedikit hambatan, jika jaringan internetnya sedang mengalami gangguan.
Seperti diketahui, bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani pada pertengahan mei lalu, melakukan pemantapan program digitaliasi pelayanan publik dibidang uji kendaraan niaga, dengan meluncurkan program bayar dan daftar uji kir di rumah atau yang lebih dikenal dengan, Bayu Arum. Dan program tersebut saat ini menjadi salah satu solusi untuk memengurangi resiko penularan virus Covid-19.(aw)








