spot_img
Kamis, Maret 19, 2026
Beranda BERITA VIDEO Aksi Buruh Tuntuk Kenaikan Upah 15% Dan Cabut UU Cipta Kerja

Aksi Buruh Tuntuk Kenaikan Upah 15% Dan Cabut UU Cipta Kerja

447
Aksi unjuk rasa Ribuan anggota FSPMI

KARAWANG – Aksi unjuk rasa dalam rangka menuntut upah layak oleh para pekerja di Karawang menjadi sorotan pada hari Rabu yang cerah ini. Ribuan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berkumpul di depan gerbang kantor Bupati Karawang, dengan tekad yang kuat untuk mendapatkan peningkatan upah minimum dan upah berkala.

Sekretaris Jenderal Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan, Indah Wati, dengan tegas menyatakan keinginan untuk mendapatkan pengakuan atas peran penting yang dimainkan oleh para pekerja dalam perekonomian daerah. Dengan semangat yang menggebu, para pekerja ini menuntut kenaikan upah sebesar 21 persen. Ini bukan hanya sekadar angka, melainkan sebuah langkah penting untuk memberikan penghargaan kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

Komando Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang, yang juga menjabat sebagai Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, Asmat Serum, S.H, menegaskan bahwa negara harus melindungi hak-hak buruh dengan meningkatkan upah minimum sebagai safety net. Upah minimum yang ditingkatkan setiap tahun adalah salah satu tuntutan yang diperjuangkan oleh buruh dan serikat buruh, termasuk Partai Buruh. Ini adalah upaya untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga barang (inflasi) dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dicapai juga dinikmati oleh para buruh, bukan hanya oleh pengusaha.

Asmat juga menggarisbawahi bahwa sebagai negara yang telah masuk dalam kategori middle income country, standar upah buruh seharusnya berada di angka US$ 4500 per tahun atau sekitar Rp 5,6 juta per bulan. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang untuk tahun 2023 baru berada di kisaran Rp 5,1 juta. Dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan dan menunjukkan angka KHL di Kabupaten Karawang versi mereka sudah mencapai Rp 6 jutaan, tuntutan ini semakin kuat dan masuk akal.

Dalam aksinya, FSPMI dan Partai Buruh Kabupaten Karawang juga menuntut tiga hal penting: mencabut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja tentang pengupahan, serta menaikkan upah tahun 2024 sebesar 15 persen.

Para massa juga memberikan peringatan bahwa jika tuntutan mereka tidak direspons oleh pemerintah, mereka siap untuk melanjutkan aksi dengan mogok nasional. Semangat dan solidaritas pekerja dalam aksi ini adalah cerminan dari tekad untuk memperjuangkan hak-hak mereka demi masa depan yang lebih baik. Semoga tuntutan mereka mendapatkan perhatian serius dan solusi yang adil dari pemerintah.