
Pamekasan – Penyebab penampakan air sungai di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Selasa (11/07/2023) yang berubah menjadi warna merah darah akibat limbah bahan kimia pewarna pembuatan batik di wilayah setempat.
Kepala Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Pamekasan yang menyebut air tercemar warna merah di DAM Desa Klampar Proppo yang mengalir ke sungai Bugih dan sungai Semajid akibat bahan kimia tekstil yang digunakan untuk pembuatan batik.
“Akibat pewarna batik itu air sungai berubah menjadi merah mulai dari Sungai Klampar atau Sungai Lembung Bunter hingga bermuara di sungai Semajid wilayah kota Pamekasan,” ungkap Supriyanto, Kepala DLH Pamekasan.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala Desa Klampar untuk mengingatkan agar perajin batik di sekitar lokasi agar tidak membuang limbah pewarna batik ke sungai.
“Namun untuk kandungan di dalam air, kami masih menunggu hasil uji lab. Sementara petugas gabungan menemukan kemasan pewarna batik yang diduga sengaja dibakar di tepi waduk Klampar, bahkan ada sebagian kemasan yang dibuang ke sungai,” terangnya.
Supriyanto berharap kepada masyarakat khususnya yang ada di bantaran sungai untuk tidak menggunakan air sungai yang tercemar zat pewarna batik untuk kepentingan rumah tangga.
“Saya himbau masyarakat hentikan dulu sementara menggunakan air yang tercampur dengan bahan pewarna batik itu, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut hingga kini masih belum mengetahu siapa orang yang telah melakukan pencemaran bahan kimia tekstil di sungai tersebut.
Namun pihak kepolisian saat ini masih tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang membuang bahan kimia tekstil ke aliran sungai di bagian hulu.
“Kami saat ini masih tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap orang yang membuang bahan kimia yang sebelumnya di temukan oleh petugas di wilayah hulu sungai,” kata Iptu Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.
Bagi oknum warga yang nantinya terbukti membuang limbah zat pewarna batik ke sungai tersebut, terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(riz)








